A. DASAR TEORI
a. Pengertian
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Menurut Wikipedia Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi danlisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Sedangkan menurut Dr. I Wayan S. Wicaksana, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Selanjutnya Dr. I Wayan S. Wicaksana juga mendefinisikan profesi dalam beberapa poin, sebagai berikut :
· Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
· Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
· Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
· Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesi suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang khusus yang menghasilkan suatu keahlian dimana memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus.